
Komisi Eropa tengah mempersiapkan regulasi baru yang akan mengatur pasar stablecoin, menurut laporan Financial Times pada Rabu (25/6/2025). Regulasi ini bertujuan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas terkait penggunaan stablecoin di wilayah Uni Eropa.
Dalam rancangan aturan tersebut, stablecoin yang diterbitkan di luar Uni Eropa akan diperlakukan setara dengan versi bermerek yang diizinkan beredar di pasar UE. Hal ini menunjukkan upaya Komisi Eropa untuk mengontrol dan menstandarisasi penggunaan stablecoin, mengingat pesatnya perkembangan aset digital ini dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun demikian, Bank Sentral Eropa (ECB) mengeluarkan peringatan terkait potensi risiko regulasi tersebut bagi stabilitas perbankan di kawasan, terutama di masa volatilitas pasar yang tinggi. ECB menilai standar baru ini berpotensi mengganggu kestabilan sektor perbankan yang sudah menghadapi tantangan tersendiri.
Rencana pengumuman regulasi ini dijadwalkan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan, menurut sumber anonim yang dikutip Financial Times. Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus pengawasan yang lebih ketat atas penggunaan stablecoin yang terus berkembang sebagai bagian penting dari ekosistem kripto global.