Kripto Dianggap Aset Keuangan, Pelaku Industri Dukung Penghapusan PPN

 

JAKARTA – Pelaku industri aset kripto menyambut baik rencana pemerintah untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi perdagangan aset kripto. Meski demikian, Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi ini direncanakan tetap diberlakukan dengan tarif 0,2 persen.

Saat ini, Indonesia mengenakan pajak final sebesar 0,1 persen untuk PPh dan 0,11 persen untuk PPN pada transaksi aset kripto melalui bursa berizin, sehingga total pajak mencapai 0,2 persen.

PPN sebesar 0,11 persen berlaku untuk transaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi, dan tarif ini bisa naik menjadi 0,22 persen bila transaksi dilakukan di luar PFAK. PPh sebesar 0,1 persen dikenakan secara otomatis di platform perdagangan resmi.

Chairman Indodax, Oscar Darmawan, berharap pemerintah dapat mengevaluasi tarif PPh sehingga menjadi sebesar 0,1 persen saja, sejalan dengan tarif untuk transaksi saham.

Menurut Oscar, penghapusan PPN menandai pengakuan resmi dari pemerintah bahwa aset kripto merupakan aset keuangan. Selama ini, kripto diperlakukan sebagai komoditas yang dikenai PPN dan PPh.

“Dengan penghapusan PPN, ini berarti kripto diakui sebagai aset keuangan, serupa dengan perdagangan saham yang tidak dikenakan PPN. Ini tentu langkah positif,” ujar Oscar.

Potensi Kripto sebagai Alat Transaksi

Oscar juga menyoroti keuntungan jika aset kripto dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Salah satunya adalah mempercepat perputaran ekonomi, mengingat likuiditas kripto saat ini cukup baik.

Ia mencontohkan, jika turis asing yang datang ke Indonesia dapat menggunakan kripto untuk bertransaksi langsung, maka mereka tidak perlu repot menukar mata uang. Hal ini pun berpotensi meningkatkan devisa masuk ke Indonesia.

Meski begitu, saat ini penggunaan kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia masih terbentur aturan. Undang-Undang Mata Uang mewajibkan seluruh transaksi menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Selain itu, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 melarang lembaga keuangan menggunakan atau memfasilitasi kripto sebagai alat pembayaran maupun jasa keuangan.

“Oleh karena itu, agar kripto bisa dipakai sebagai alat pembayaran sah, perlu ada revisi terhadap kedua regulasi tersebut, baik undang-undang maupun PBI,” tutur Oscar.

 

Related Posts

Harga Emas Antam Terus Merosot, Kini Dijual Rp1.884.000 per Gram

Jakarta, 28 Juni 2025 – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan tajam pada Sabtu (28/6/2025), mencerminkan tekanan yang sedang melanda pasar logam mulia. Dikutip…

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan, Sentuh Rp1.942.000 per Gram Setelah Penurunan Beruntun

  Setelah mengalami tren penurunan selama beberapa hari terakhir, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami peningkatan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Mengacu pada data resmi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Harga Emas Antam Terus Merosot, Kini Dijual Rp1.884.000 per Gram

Harga Emas Antam Terus Merosot, Kini Dijual Rp1.884.000 per Gram

Cel AI Targetkan Dana £7,5 Juta Lewat Penjualan Saham Diskon

Cel AI Targetkan Dana £7,5 Juta Lewat Penjualan Saham Diskon

Uni Eropa Siapkan Regulasi Baru untuk Stablecoin Meski Ada Kekhawatiran dari ECB

Uni Eropa Siapkan Regulasi Baru untuk Stablecoin Meski Ada Kekhawatiran dari ECB

Bank DKI Resmi Berubah Nama Jadi Bank Jakarta, Siap Melangkah ke IPO

Bank DKI Resmi Berubah Nama Jadi Bank Jakarta, Siap Melangkah ke IPO

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan, Sentuh Rp1.942.000 per Gram Setelah Penurunan Beruntun

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan, Sentuh Rp1.942.000 per Gram Setelah Penurunan Beruntun

Bank Sentral China Dorong Blockchain untuk Pembayaran Internasional

Bank Sentral China Dorong Blockchain untuk Pembayaran Internasional