
Jakarta – Pasar kripto kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan Senin, 7 Juli 2025. Sejumlah aset digital unggulan, termasuk Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), mengalami penguatan yang konsisten, menandai sentimen pasar yang mulai membaik di awal bulan ini.
Berdasarkan data terkini dari CoinMarketCap, total kapitalisasi pasar kripto global saat ini telah mencapai USD 3,37 triliun, atau sekitar Rp 54.510 triliun (asumsi kurs Rp 16.200/USD). Ini mencerminkan kenaikan sekitar 1,19% dalam 24 jam terakhir.
Bitcoin dan Altcoin Utama Menguat
Bitcoin (BTC), sebagai aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, mengalami kenaikan 0,94% dalam sehari dan 0,44% dalam sepekan. Harga BTC saat ini berada di kisaran USD 109.207 per koin, atau setara Rp 1,76 miliar.
Tak ketinggalan, Ethereum (ETH) turut mencatatkan penguatan. ETH naik 0,89% dalam 24 jam terakhir dan 2,21% dalam tujuh hari, kini berada di level Rp 41,54 juta per koin.
Binance Coin (BNB) juga mencatat tren positif, menguat 0,79% harian dan 0,68% mingguan, dengan harga per koin mencapai Rp 10,71 juta.
Sementara itu, Cardano (ADA) terus bertahan di zona hijau, naik 1,74% dalam sehari dan 1,09% dalam sepekan, diperdagangkan di kisaran Rp 9.467 per koin.
Koin Lain Juga Menyusul, Dogecoin dan XRP Catat Lonjakan
Di antara altcoin lainnya, Solana (SOL) naik 2,65% dalam sehari, meski masih melemah 1,73% secara mingguan, dengan harga sekitar Rp 2,45 juta.
XRP membukukan kenaikan 2,09% dalam 24 jam terakhir dan 2,29% dalam sepekan, kini diperdagangkan di harga Rp 36.671 per koin.
Koin meme populer, Dogecoin (DOGE), menjadi salah satu bintang hari ini. DOGE melesat 4,31% dalam sehari dan 0,85% secara mingguan, dengan harga di level Rp 2.775 per token.
Sementara itu, stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD Coin (USDC) tetap berada di kisaran USD 1,00, dengan pelemahan ringan masing-masing 0,10% dan 0,08%.
Catatan Penting: Investasi kripto mengandung risiko. Pastikan Anda melakukan riset dan analisis mendalam sebelum membuat keputusan membeli atau menjual aset digital.
Blockchain Resmi Diakui dalam Regulasi Nasional
Di sisi regulasi, pemerintah Indonesia kini memberikan sinyal kuat terhadap teknologi blockchain. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, blockchain kini secara resmi masuk dalam strategi nasional transformasi digital.
PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini mencantumkan blockchain sebagai teknologi strategis sejajar dengan kecerdasan buatan (AI), identitas digital, dan sertifikat elektronik dalam Pasal 186.
Bagi pelaku usaha, aturan ini memberikan kepastian hukum, khususnya bagi pengembang solusi berbasis blockchain di luar sektor keuangan seperti Web3, DeFi, NFT, dan smart contract. Cukup dengan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, mereka dapat beroperasi secara legal.
Namun, untuk aktivitas berbasis blockchain yang terkait langsung dengan sektor keuangan—seperti tokenisasi aset, stablecoin, dan perdagangan kripto—masih wajib memperoleh izin dari lembaga pengawas keuangan seperti OJK.
Langkah ini dipandang sebagai sinyal positif bagi inovasi digital, sekaligus menjaga perlindungan konsumen dalam industri yang tengah berkembang pesat.
Dengan harga kripto yang terus menguat dan dukungan regulasi yang mulai terbuka terhadap teknologi blockchain, lanskap aset digital di Indonesia dan global kian menjanjikan. Baik investor ritel maupun pelaku industri diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini dengan bijak.