
Jakarta, Indonesia – PT Investree Radhika Jaya resmi dinyatakan bubar setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembubaran perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending ini dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 27 Maret 2025.
“Seluruh pemegang saham perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan serta melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya,” tulis pernyataan di situs resmi perusahaan, dikutip Selasa (15/4).
RUPS juga menyetujui penunjukan tim likuidator yang telah mendapat persetujuan dari OJK, sesuai ketentuan Pasal 98 ayat Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Investree mengimbau seluruh masyarakat dan pihak berkepentingan lainnya untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis, disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman ini. Tagihan dapat disampaikan kepada tim likuidator yang berkantor di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jakarta Selatan, setiap Senin dan Jumat pukul 09.00–17.00 WIB.
Pencabutan izin usaha Investree oleh OJK dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan dinilai melanggar aturan mengenai ekuitas minimum serta ketentuan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Investree diketahui mengalami kredit macet dan terseret kasus dugaan penipuan. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 16,44 persen pada awal 2024, jauh di atas ambang batas OJK yang hanya 5 persen. Angka ini menunjukkan tingginya tingkat kelalaian Investree dalam memenuhi kewajiban kepada para pemberi pinjaman (lender).
Di tengah krisis tersebut, mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, dikabarkan melarikan diri ke luar negeri sambil membawa kabur dana nasabah. Satgas Waspada Investasi OJK menyebutkan bahwa saat ini ia berada di Qatar.
Pihak berwenang kini terus memburu Adrian guna memulangkannya ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.